Sabtu, 02 April 2011

SISTEM HUKUM INDONESIA

I.1 Pengertian Sistem Hukum
     Sebelum dijelaskan tentang sisitem hukum maka terlebih dahulu harus diketahui apa arti dalam suatu system terdapat ciri-ciri     tertentu,yaitu terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain saling berhubungan dalam satu keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Dan kaitannya dalam hukum dapat dilihat sebagaiman yang dikemukakan oleh:
1.     Prof. subekti,S.H
dalam seminar hukum nasional IV tahun 1979 di Jakarta, berpendapat bahwa suatu system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, secara keseluruhan terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain,
tersusun menurut rencana atau pola. Hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
2.     C.West Churmhan
Berpendapat bahwa sistem adalah seperangkat komponen yang bekerja sama guna mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan pengertian hukum ada beberapa pendapat yang mendefinisikan hukum yaitu :
1.     S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya Dalam Hukum” mengatakan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
2.     J.T.C Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto,S.H
Dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia” mengatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat dalam lingkungan masyarakat yang dibuatb oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
Dari apa yang diuraikan diatas, maka yang disebut dengan sistem hukum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak berdiri sendiri melainkan satu sama lain, ada hubungannya dengan kata lain kesemua peraturan tersebut dalam masyarakat secara bersama-sama merupakan suatu system yang menjadi dasar dari segala bentuk hubungan.
Hukum yang ada dalam masyarakat terhimpun dalam suatu system yang disusun dengan sengaja sesuai dengan pembidangannya, misal :
Ø Masalah dagang terhimpun dalam KUHD
Ø Masalah agraria terhimpun dalam UUPA
Ø Masalah pidana terhimpun dalam KUHP
Peraturan hukum maksudnya pemahaman arti atau maksud dari hukum. Azas hukum maksudnya pengertian hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan.
Jadi system hukum Indonesia adalah seperangkat peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai masyarakat Indonesia yang tertib, adil dan damai.
I.2 Pembagian Sistem Hukum
A.   System Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di Negara-negara Eropa daratan yang sering disebut dengan Civil Law. dasar dari system hukum Eropa continental ialah hukum memperoleh kekuatan meningkat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi.
Tujuan hukum dari system ini adalah kepastian hukum. Dengan tujuan hukum dan system hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat.
          Yang menjadi sumber dalam system hukum ini adalah :
*    Undang-Undang yang dibenmtuk oleh pemegang kekuasaan legislative.
*    Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemegang eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
*    Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum dalam masyarakat selama tidak bertentangan dalam Undang-Undang.
Berdasarkan sumber-sumber hukum ini, maka dalam system hukum kontinental, hukum dibagi atas dua golongan yaitu :
a.     Hukum Publik
Mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa Negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan Negara. Yang termasuk dalam hukum public yaitu: hukum tatanegara, hukum administrasi Negara dan hukum pidana.

b.     Hukum Privat
Mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya demi untuk hidup. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum sipil dan hukum dagang.
Sejalan dengan perkembangan sekarang, maka sulit untuk menentukan batas antara hukum publik dengan hukum privat, hal ini disebabkan oleh:
Ø Terjadinya proses sosialisasi didalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat, walaupun pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur kepentingan umum yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang hukum perburuhan dan hukum agraris.
Ø Makin banyaknya ikut campur Negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya: bidang perdagangan, bidang perjanjian, dan sebagainya.

B.   System Hukum Anglo Saxon
System hukum ini dikenal dengan sebutan Anglo Amerika yang berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai Common Law dan System Unwriten Law (tidak tertulis). Walaupun disebut unwritten law, tetapi tidak sepenuhnya benar, karena terdapat juga sumber-sumber hukum yang tertulis.
Sumber-sumber hukum ini adalah:
Ø Putusan-putusan hakim, melalui putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum dibentuk dan menjadi kaedah yang mengikat hukum.
Ø Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis
Ø Undang-Undang dan peraturan-peraturan administrasi Negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan didalam peradilan.
Sumber hukum Anglo Saxon tidak tersusun secara sistematis seperti pada system hukum Eropa Kontinental.
          Dalam system hukum Anglo Saxon peranan yang diberikan kepada hakim berbeda dengan system hukum Eropa Kontinental, dimana hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh data kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim yang lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
          System hukum Anglo Saxon menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedence’stare decisis”, maksudnya: dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakimyang telah ada hubungannya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim tidak dapat menempatkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat yang dimilikinya.
Dalam perkembangan system hukum Anglo Saxon membagi hukum atas dua kelompok, yaitu:
a.     Hukum Publik, yang pengertiannya sama dengan seperti pada system hukum Eropa Kontinental.
b.     Hukum Privat, lebih dimaksudkan pada kaedah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu. maka pengertian hukum privat lebih ditujukan pada kaedah-kaedah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum yang tersebar didalam peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

SISTEM HUKUM INDONESIA
Ada tiga jenis system hukum di Indonesia,yaitu:
1.     System Hukum Adat
Sebelum kita membahas tentang system hukum adat terlebih dahulu harus diketahui arti dari adat.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Didalam Negara Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar dan sifatnya adalah satu yaitu ke Indonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan sebagai “Bhinneka Tunggal Ika”, artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Beberapa pengertian tentang hukum adat yang diberikan pada sarjana hukum adalah:
A.   Prof.Dr.Seopomo,S.H
Memberikan pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis didalam peraturan-peraturan legislative meliputi peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetap ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai peraturan hukum.
B.   Dr.Seokanto
Mengartikan hukum sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan dan bersifat memaksa, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
C.   Mr.B. Terhaar Bzn
Terhaar mengkategorikan hukum adat menjadi dua bagian, yaitu:
a.     Hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum atau dalam hal bertentangan kepentingan putusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang keputusan itu karena kesewenangan atau kurang pengertian, tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat.
b.     Hukum adat itu, dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis, yang terdiri dari peraturan-peraturan desa, putusan presiden adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh yang dalam pelaksanaannya berlaku dan dipatuhi. Fungsionaris itu meliputi tiga kekuasaan, yaitu: eksekutif, legislative dan yudikatif. Dengan demikian hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan para fungsionaris hukum itu bukan saja hakim tetapi juga kepala adat, rapat desa, petugas-petugas dilapangan agama dan petugas-petugas lainnya.
Sumber dari system hukum adat adalah peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat di Indonesia, maka ada tiga kelompok, yaitu:
1.     Hukum adat mengenai tatanegara (tata susunan rakyat) mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persatuan hukum serta susunan dan lingkaran kerja alat-alat perlengkapan Negara.
2.     Hukum adat mengenai warga, terdiri dari:
Ø Hukum perkawinan
Ø Hukum tanah
Ø Hukum perhutanan
3.     Hukum adat mengenai hukum pidana memuat peraturan-peraturan tentang berbagai pidana dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum adat itu.
2.     Sistem Hukum Islam
System hukum islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama islam. Bagi Negara Indonesia walaupun mayoritas warganya beragama islam, pengaruh agama tidak besar dalam bernegara karena azas dalam pembentukan Negara bukanlah menurut ajaran agama islam.
System hukum islam bersumber pada:
1.     Al-Qur’an, yaitu kitab suci dari kaum muslimin, yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad S.A.W dengan perantaraan malaikat JIbril.
2.     Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari nabi Muhammad.
3.     Ijima’, yaitu kesepakatan para ulama.
4.     Qiyas, yaitu persamaan antara dua kejadian.
System hukum islam ini menganut suatu kejadian dari ajaran agama islam dengan keimanan lahir bathin secara individual. Bagi Negara-negara yang menganut azas hukum islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan Negara hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan peraturan, perundang-undangan Negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam.
3.     System Hukum Nasional
sistem hukum nasional adalah suatu sistem yang menyelanggarakan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
Hukum nasional mempunyai tujuan untuk mencapai tata hukum nasional, yaitu :
1.     Menyiapkan rancangan-rancangan peraturan perundangan :
a.     Untuk meletakkan dasar-dasar tata hukum nasional
b.     Untuk menggantikan peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan tata hukum nasional
c.      Untuk masalah-masalah yang belum diatur dalam suatu peraturan perundangan.
2.     Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun peraturan perundangan.
Dasar-dasar dan azas-azas tata hukum nasional itu sebagai berikut :
1.     Dasar pola hukum nasional Republik Indonesia ialah Pancasila
2.     Hukum nasional itu bersifat pengayoman, gotong royong, kekeluargaan dan toleransi.
3.     Semua hukum itu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4.     Hakim membimbing perkembangan hukum tak tertulis melalui yurisprudensi kea rah keseragaman hukum.
5.     Hukum tertulis itu mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana).
6.     Dalam hukum pidana hakim berwenang sekaligus mengutuskan aspek perdatanya baik karena kejahatannya maupun atas pihak yang berkepentingan.
Sejak proklamasi kemerdekaan hukum nasional itu berlandaskan falsafah Negara yaitu pancasila. Pada tahun 1973 ditetapkanlah ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan Negara, yang didalamnya secara resmi digariskan politik hukum nasional Indonesia yang merumuskannya sebagai berikut :
1.     Pembangunan dibidang hukum dalam Negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang didapat dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945.
2.     Pemindahan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat-tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembangunan kesatuan bangsa, sekaligus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan cara :
a.     Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara cara mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu.
b.     Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c.      Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
3.     Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah ke arah penegakkan hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan undang-undang 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar